JabatanFungsional. Jabatan Fungsional dalam susunan PNS di Indonesia ada 2 macam: Jabatan Fungsional tertentu (yang memiliki profesi tertentu : Dosen, dokter, hakim, peneliti, apoteker, guru, Pranata Laboratorium Pendidikan dll. Jabatan Fungsional Umum - biasa disebut tenaga administrasi yang pada umumnya melaksanakan kegiatan ketata-usahaan.
dalamJabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu. 3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 4.
bukanJabatan yang menurut ketentuan Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS. Kriteria JF yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu: a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS; b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
Sehinggabiasanya dicantumkan dalam lampiran peraturan jabatan fungsional tersebut sampai dengan jangka waktu tertentu. Lalu sistem mengenai angka kredit dalam peraturan tersebut walaupun tidak berlaku bagi jabatan fungsional yang telah ada, namun diberikan waktu paling lambat 3 (tiga) tahun untuk melakukan perubahan atau menyesuaikan dengan
tertentu diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Widyaiswara yang selanjutnya disebut JF WI adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak administrasi, atau jabatan fungsional selain JF WI
Jabatanfungsional tertentu (JFT) merupakan jabatan yang lagi naik daun. Ditengah banyaknya slot jabatan struktural, tidak jarang para pegawai lebih memilih menjadi pejabat JFT. Semisal JFT Madya, secara umum memiliki tingkat kelas jabatan yang hampir sama dengan Eselon III, juga JFT Muda setingkat level kelas jabatannya dengan Eselon IV
DiklatFungsional Adalah. Diklat Fungsional adalah pendidikan dan pelatihan yang dilakukan untuk capai syarat kapabilitas yang sama jenjang jabatan fungsional masing-masing (Perka LAN Nomor 25 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat 6) . Adapun contoh diklat fungsional: 1.Diklat TOT Outword Bound 2.Diklat TOT PKT ( Pola Kerja Terpadu )
I7iIx.
apakah guru jabatan fungsional umum atau tertentu